Dua pria muncikari ditangkap saat menjajakan perempuan ABG di kawasan Air Mancur, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kedua muncikari dan perempuan ABG yang dijajakannya ini berkenalan lewat media sosial.
"Iya, jadi ada dua pelaku yang diamankan, bisa dibilang ini muncikari, tapi lebih tepat ke trafficking ya. Pelaku yang diamankan dua orang, laki-laki," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (2/5/2023).
Kedua muncikari tersebut adalah M Samir (24), warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor; dan Alfiansyah (20), warga Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya ditangkap saat berada di hotel setelah menjajakan perempuan ABG kepada dua lelaki hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang sama (di hotel) di Jalan Jenderal Sudirman, 27 April," sebut Rizka.
![]() |
Rizka mengatakan pelaku bernama Alfiansyah sempat mengiming-imingi ABG perempuan itu dengan gaji Rp 3 juta per pekan untuk menjadi PSK. Kedua muncikari ini pun memasarkan korban via online.
"Terlapor Muhamad Samir alias Aming membawa korban ke hotel di Air Mancur untuk open BO dan telah mendapatkan tamu atau laki-laki hidung belang sebanyak dua orang, dengan harga Rp 250 ribu per tamu," terang Rizka.
"Uang tersebut kemudian diberikan ke terlapor dan habis untuk makan serta sewa hotel," tambahnya.
Kedua pelaku, kata Rizka, dijerat dengan Pasal 76 KUHP tentang perdagangan orang dan pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Rizka.
![]() |
Simak juga Video: Modus Pinjami Uang, Pasutri di Yogyakarta Rekrut Anak Jadi PSK Online