KPK-Tipikor Diminta Usut Kasus Korupsi Bupati Konawe
Rabu, 06 Sep 2006 17:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Mabes Polri dan Menteri Dalam Negeri diminta segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi oleh Bupati Konawe, Sulawesi Selatan, Lukman Abunawas sebesar Rp 5,731 miliar."Kita banyak mendapat masukan dari masyarakat Konawe terhadap tindakan penyimpangan yang dilakukan Bupati Konawe Lukman Abunawas," kata Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal di kantornya, Jl Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2006).Menurut Rizal, dalam kasus ini terkesan adanya aroma mafia peradilan, karena adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Lukman Abunawas atas kasus-kasus korupsi lainnya yang terjadi di Sulawesi Tenggara.Dijelaskan Rizal, dari informasi yang diterima Lira, tidak hanya kasus dugaan korupsi sebesar Rp 5,731 miliar. Tapi ada kasus lainnya, yaitu bantuan dana untuk pembangunan sekolah dari PT Inco sebesar Rp 250 juta, tapi dananya raib, sedangkan bangunannya juga tidak ada.Lira juga mendapati 11 bentuk penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Bupati Konawe Lukman Abunawas. Salah satu bentuk adalah penyimpangan terbesar yaitu mengeluarkan uang Rp 3,7 miliar, setelah terbitnya SK pemberhentian sementara oleh Mendagri M Maruf.
(zal/)











































