Waktu Mepet, Pemilu 2009 Terancam Kacau

Waktu Mepet, Pemilu 2009 Terancam Kacau

- detikNews
Rabu, 06 Sep 2006 17:27 WIB
Jakarta - Pemilu 2009 harus terselenggara dalam 2 tahun 7 bulan. Namun RUU Penyelenggara Pemilu yang menjadi dasar pemilihan anggota KPU baru tidak kunjung selesai. Akibatnya Pemilu 2009 terancam berantakan."Kita sudah jauh tertinggal dibanding persiapan Pemilu 2004," ujar Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay usai diskusi RUU Penyelenggara Pemilu di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (6/9/2006).Menurut Hadar, draf RUU Penyelenggara Pemilu masih dibahas pemerintah. Jika RUU ini selesai pada akhir 2006, sisa waktu Pemilu 2009 tinggal 2 tahun 7 bulan. "Padahal UU 4/2000 tentang Pemilu selesai 3 tahun 10 bulan sebelum Pemilu 2004," jelas dia.Parahnya lagi, RUU ini menjadi dasar untuk memilih anggota KPU yang baru. Selain itu RUU ini menjadi dasar bagi lahirnya paket UU Politik menyambut Pemilu 2009 antara lain UU Pemilu, UU Pilpres, UU Parpol dan UU Susduk."Dari segi waktu, ini sudah sangat mengkhawatirkan," tandas Hadar Gumay.Meski demikian, dia melihat pelaksanaan Pemilu 2009 masih bisa dikejar tepat waktu.Menurutnya, yang akan terjadi, Pemilu 2009 dilakukan sesuai jadwal namun dengan dipaksakan."Tetap dilakukan tapi kualitasnya tidak lebih baik. Hanya sekadar bikin (Pemilu 2009)," cetusnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads