Bali Nine Divonis Mati, Pengacara Tunggu Salinan Putusan Resmi MA

Bali Nine Divonis Mati, Pengacara Tunggu Salinan Putusan Resmi MA

- detikNews
Rabu, 06 Sep 2006 17:10 WIB
Denpasar - Vonis mati oleh MA terhadap tujuh anggota Bali Nine dan hukuman seumur hidup bagi dua orang lainnya, membuat pengacara kelimpungan. Pengacara pun bungkam terkait putusan MA yang lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar itu.Para pengacara Bali Nine, yaitu Mohamad Rifan yang menangani Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dan Kelompok Melasti serta Fransiscus Passar pengacara Michael Wiliam Czugaj tampak mengunjungi LP Kerobokan, Rabu (06/09/2006). MA memvonis Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Scott Anthony Rush, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, Mathew James Norman, serta Lawrence Reane hukuman mati sedangkan Michael William Czugaj dan martin Eric Stephen hukuman seumur hidup.Para pengacara ini bertemu anggota Bali Nine berbarengan saat MA mengumumkan hasil putusan Bali Nine. Namun usai bertemu dengan Bali Nine mereka enggan berkomentar kepada wartawan dan bungkam dengan alasan belum menerima putusan MA secara resmi. "Kami sedang menunggu putusan dari MA untuk saat ini. Kita masih menunggu official dokumenya juga. Kita tunggu pengirimannya, mungkin masih dalam proses," kata Rifan. Rifan pun enggan menyampaikan langkah selanjutnya jika telah menerima putusan dari MA. "Kita tunggu dulu dari MA. Setelah di tangan kami baru kita akan bertindak," kelit Rifan. Rifan menyampaikan bahwa anggota Bali Nine yang menjadi kliennya dalam keadaan sehat. "Mereka baik-baik, sehat dan tidak sakit," demikian Rifan. Sementara itu, Passar berkelit dengan menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan MA hanya sebuah rumor. "Kita tidak bisa mengatakan sesuatu yang belum kami tahu. Itu hanya rumor," kata Passar sambil ngeloyor ke dalam mobilnya. (asy/)


Berita Terkait