Pihak keluarga meminta agar kasus Asiah Shinta Dewi Hasibuan, yang tewas di bawah lift Bandara Kualanamu, ditarik ke Bareskrim Polri. Hal ini agar kasus bisa berjalan dengan cepat.
"Kalau bisa, perkara ini ditarik ke Mabes atau Bareskrim, biar lebih cepat prosesnya. Maaf, bukan untuk merendahkan institusi lain, karena Bareskrim kan pusatnya, jadi bisa lebih cepat," kata kakak kandung Asiah, Raja Hasibuan, kepada wartawan di W Super Club, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Pengacara keluarga Asiah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pihak keluarga akan menghadapi dua perusahaan raksasa kelas dunia. Untuk itu, katanya, pihak keluarga berharap kasus ini dapat dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BOT dua perusahaan besar dari India dan Prancis. Tapi tentu kontraknya dengan Angkasa Pura II. Kalau mereka tempuh upaya hukum, lawannya perusahaan rakasa dunia sehingga keluarga ini mengimbau ke Kapolri agar dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Hotman.
Hotman menilai tudingan pihak Bandara Kualanamu terkait Asiah membuka paksa pintu lift merupakan tuduhan tak berdasar. Pintu itu, kata Hotman, tidak seharusnya terbuka apabila memiliki celah yang dapat membuat orang terjatuh ke bawah.
"Karena adanya tuduhan almarhumah membuka paksa, itu sangat tidak masuk akal. Dia kan cuma pencet-pencet saja. Kalau itu pintu sebelah rongga terjun bebas ke bawah, harusnya lift itu tidak terbuka," kata Hotman.
Sebelumnya, jasad Asiah ditemukan sudah membusuk di kolong dasar lift lantai 1 Bandara Kualanamu pada Kamis (27/4) setelah diketahui menghilang pada Senin (24/4) malam.
(azh/azh)