Kejagung Bantah Intervensi Rusdi

Kejagung Bantah Intervensi Rusdi

- detikNews
Rabu, 06 Sep 2006 17:03 WIB
Jakarta - Kejagung akhirnya buka suara terkait tudingan yang dilontarkan Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher. Kejagung berpendapat petunjuk atasan terhadap penuntutan bagian tugas dan wewenang jaksa agung, bukan intervensi.Klarifikasi Kejagung ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2006).Suartha mengaku dirinya diminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Jampidsus Hendarman Supandji guna memberikan penjelasan."Petunjuk atasan terhadap penuntutan adalah bagian dari prosedur penuntutan. Kalau ada pengambilalihan penanganan perkara, itu bagian dari tugas dan wewenang jaksa agung, bukan intervensi," kata Suartha.Mengenai rencana tuntutan (rentut) Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik, menurut dia, Rusdi Taher mengatakan rentut telah diubah dari 5 tahun menjadi 1 tahun 8 bulan. Dari kasus tersebut ternyata, jumlah kerugian negara yang didakwakan dan terbukti di persidangan berbeda.Rentut tersebut dimulai dari JPU, Kajari Jakarta Pusat, dan Kajati DKI Jakarta. Kajari Jakarta Pusat mengajukan rentut M Taufik 1 tahun 8 bulan. Sedangkan Neneng dan Riza Patria 1 tahun 6 bulan. Tetapi Kajati DKI Jakarta mengajukan rentutnya 5 tahun."Dari penjelasan Pak Hendarman, saat itu jampidsus bertanya pada petugas yang membawa rentut apa alasan menaikkan 5 tahun, ternyata petugas tidak bisa menjawab. Akhirnya, jampisus menyetujui usulan Kajari Jakarta Pusat," terangnya.Penjelasan mengenai pengambilalihan terhadap Hartati Moerdaya, la lanjut Suartha, Hendarman mengatakan perkara tersebut menjadi target Timtas Tipikor, bukan hanya kasus tersebut saja, Banten pun diambil alih oleh Timtas Tipikor karena Timtas Tipikor harus bertanggung jawab kepada presiden.Lebih lanjut Suartha menambahkan, sanksi terhadap Rusdi Teher merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk menegakkan disiplin jaksa."Kejagung mengharapkan Rusdi menyampaikan keberatan melalui prosedur yang ada. Diajukan secara tertulis dan segera pada jaksa agung," cetusnya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads