Kasum Gugat Garuda Rp 13 M
Rabu, 06 Sep 2006 16:55 WIB
Jakarta - Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat direksi PT Garuda Indonesia. Atas kematian Munir, Garuda digugat Rp 13 miliar.Gugatan ini dilayangkan karena Garuda dinilai lalai dalam melindungi hak-hak konsumen. Juga lalai dalam menjamin penerbangan yang nyaman dan aman, yang mengakibatkan kematian Munir dalam penerbangannya ke Belanda dengan pesawat GA 974 pada 6 September 2004 lalu.Kasum yang terdiri dari 60 aktivis HAM ini tiba di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2006) pukul 14.40 WIB. Mereka datang membawa poster ukuran 40x60 cm berwarna merah bertuliskan "Keadilan untuk Munir, Keadilan untuk Semua".Mereka datang dipimpin oleh istri almarhum Munir, Suciwati. Suciwati juga didampingi oleh Koordinator Kontras Usman Hamid, Direktur LBH Jakarta Asvinawati dan Deputi Koordinator Human Rights Working Groups (HRWG) Chairul Anam.Gugatan ini diterima oleh Panitera Muda PN Jakarta Pusat Qoriana Saragih. Usai mendaftarkan gugatan itu, mereka pulang pukul 15.10 WIB sambil menyanyikan "Darah Juang" dan berorasi di halaman pengadilan tersebut."Inti gugatan ini adalah untuk memperbaiki BUMN, karena Garuda Indonesia adalah lembaga BUMN," ujar Deputi Koordinator HRWG Chairul Anam.Anam menjelaskan, kinerja Garuda tidak profesional, khususnya saat penerbangan GA 974 ke Belanda, di mana Munir meninggal. Contohnya adalah pemindahan tempat duduk penumpang saat penerbangan, kru yang tidak tahu aturan penerbangan.Sementara Direktur LBH Jakarta Asvinawati mengatakan, Garuda bertanggung jawab memberikan secara transparan dan akuntabel kinerjanya. "Apalagi kemudian tanggung jawab untuk memberikan jaminan keselamatan penumpang tidak bisa dipenuhi," tandasnya.Dalam gugatannya, Kasum menggugat 10 orang termasuk PT Garuda Indonesia. Mereka yang digugat adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2002-2005 Indra Setiawan, Vice Presiden Coorporate Security Garuda Indonesia periode yang sama, yaitu Ramelgia Anwar.Juga Administrator Airbus A330 Garuda Indonesia periode 1998-2005 Rohainil Aini, Aviation Security Pollycarpus Budihari Priyanto. Serta karyawan Garuda Indonesia, yaitu Yeti Susmiarti, Oedi Irianto, Brahmani Hastawati, Pantun Matondang, Madjid Radjab Nasution.Kasum menggugat direksi PT Garuda Indonesia untuk mengganti rugi sebesar Rp 13.029.107.500, yang terdiri dari kerugian materil Rp 4.028.407.100 dan kerugian imateril Rp 9.000.700.400.Anam meminta jangan melihat angka nominal ganti ruginya, karena bukan itu semangatnya. "Semangatnya mencari keadilan dan mengingatkan bahwa ada hak konsumen yang harus diberikan oleh produsen kepada konsumennya," tegas Anam.
(zal/)











































