Australia Akan Minta Pengampunan Bali Nine
Rabu, 06 Sep 2006 16:02 WIB
Canberra - Pemerintah Australia akan berbuat semampunya untuk mengupayakan pengampunan atas kelompok Bali Nine yang 7 orang di antaranya divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) Indonesia.Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer kepada media Australia, Sky News seperti diberitakan harian Sydney Morning Herald, Rabu (6/9/2006).Menurut Downer, perjalanan masih panjang sebelum ketujuh warga Australia itu dieksekusi, bahkan kemungkinan bertahun-tahun.Anggota Bali Nine asal Australia yang divonis mati adalah Lawrence Renae, Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Selain itu, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman, yang dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.Sedangkan yang diganjar hukuman seumur hidup adalah Michael William Czugan, dan Martin Eric Stephen.Vonis MA ini lebih berat ketimbang putusan PT Denpasar yang semula memvonis Lawrence Renae, Scott Anthony Rush, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, Mathew James Norman, hanya dengan hukuman 20 tahun pejara.Vonis mati dijatuhkan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Iskandar Kamil di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2006).Pertimbangan hukuman mati, menurut Iskandar, karena kasus narkotika merupakan perkara yang sangat berat dan jumlah heroin yang dibawa 11,2 kg dinilai cukup besar."Jadi dalam hal ini hukuman dari pengadilan tinggi (PT) yang rendah itu karena pertimbangannya kurang sehingga diperbaharui oleh MA," ujarnya.
(ita/)











































