Depag-MUI Sepakati Draf RUU Labelisasi Halal
Rabu, 06 Sep 2006 15:59 WIB
Jakarta - Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyepakati draf RUU Labelisasi Halal. Saat ini draf tersebut tengah digodok di Departemen Hukum dan HAM.Hal ini disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Departemen Agama Nazarudin Umar di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (6/9/2006)."Hal yang paling esensial dalam draf RUU Labelisasi Halal itu adalah, semua pengusaha makanan wajib memberikan label halal pada produknya," kata Nazarudin.Menurut Nazarudin, RUU Labelisasi Halal ini dibuat untuk lebih memberikan jaminan kepada para konsumen. Selama ini peraturan yang ada hanya lebih bersifat seruan moral dari MUI. Dengan adanya UU Labelisasi Halal dinilai lebih menjamin kepastian hukum."Selama ini kan yang ada hanya berupa seruan moral dari MUI. Orang boleh mematuhi boleh juga tidak. Dengan UU, peraturan yang kita buat akan lebih mengikat," ungkap Nazarudin.Menyinggung soal kekhawatiran kalangan industri makanan bahwa RUU ini akan melahirkan biaya tinggi bagi mereka, Nazarudin mengatakan, hal tersebut tak perlu terjadi. Menurutnya pemerintah tetap akan bersikap bijaksana.Dalam membuat RUU Labelisasi Halal ini, pemerintah menghimpun semua masukan dari berbagai kalangan. Termasuk juga mengajak sejumlah institusi terkait seperti Departemen Perdagangan dan Perindustrian untuk duduk bersama membicarakan masalah ini."UU Labelisasi Halal ini dibentuk untuk melindungi konsumen. Kita tidak membuat UU ini untuk menghimpun dana tambahan. Jadi UU ini tidak akan menimbulkan biaya tinggi. Kalau bisa labelisasi ini diupayakan gratis," harap Nazarudin.
(djo/)











































