Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghormati langkah polisi tersebut.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian keterangan BRIN yang disiarkan melalui Instagramnya, Senin (1/5/2023).
BRIN tetap akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN terhadap Andi Pangerang. Proses sidang terhadap Andi Pangerang itu akan dilakukan tanpa menunggu proses hukum terhadap peneliti BRIN berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap," lanjut BRIN.
"Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," lanjutnya.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN terhadap Andi Pangerang akan dilakukan paling cepat 9 Mei 2023 mendatang. Sidang ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
"Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021," tulis BRIN.
View this post on Instagram
Simak Video 'Muhammadiyah Mau Proses Hukum Andi Pangerang Lanjut Walau Sudah Minta Maaf':