Polda Riau Periksa 18 Perusahaan yang Diduga Bakar Hutan

Polda Riau Periksa 18 Perusahaan yang Diduga Bakar Hutan

- detikNews
Rabu, 06 Sep 2006 15:44 WIB
Pekanbaru - Polda Riau hingga kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan, di mana 80 persen perusahaan itu adalah perusahaan kelapa sawit.Demikian disampaikan oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Ito Sumardi di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, Rabu (6/9/2006).Selain melakukan upaya penyelidikan, Polda Riau juga telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup berupaya mengatasi persoalan pembakaran hutan tersebut. "Kami juga mendapatkan 10 tenaga ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup yang akan menjadi saksi ahli dalam proses penyelidikan," kata Ito Sumardi. Menurut dia, Polda Riau sampai saat ini hanya melakukan upaya penegakan hukum sesuai UU Perkebunan dan UU Kehutanan.Delapan belas perusahaan itu antara lain, PT Rokan Area Subur, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Riau Abadi Lestari, PT Banyu Jernih, PT Samduo, PT Torganda Area Abadi, PT SBAL, PT Rimba Soraya, PT Sandora Soraya, PT SSL, PT PS, PT ASM, PT Siap Raya Timber, PT Najab Makmur, PT RAL dan PT AC.Kapolda menegaskan 18 perusahaan itu belum ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan. "Kita masih sangat cermat dalam memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut karena ada dua macam perusahaan. Pertama, perusahaan yang membayar kontraktor untuk land clearing dengan mempergunakan masyarakat di mana tiap orang dibayar Rp 200-300 ribu per hektar per orang. Kedua, perusahaan yang menjadi korban dari pembakaran hutan yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Ito.Sejauh ini Polda Riau telah melakukan penyidikan terhadap 26 kasus dan penyelidikan terhadap 59 kasus dan juga melakukan policeline atau pemberian status quo terhadap 1.818,35 hektar. Ada 58 tersangka yang terdiri dari masyarakat dan 91 saksi dari perusahaan perkebunan yang telah diperiksa. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads