MA: 6 Anggota Bali Nine Dihukum Mati, 2 Seumur Hidup

MA: 6 Anggota Bali Nine Dihukum Mati, 2 Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 06 Sep 2006 15:19 WIB
Jakarta - 6 Anggota Kelompok Bali Nine ditetapkan dihukum mati dan 2 lainnya diganjar hukuman seumur hidup. Ini tercantum dalam putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung.Anggota Bali Nine asal Australia yang divonis mati adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Selain itu, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman, yang dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.Sedangkan yang diganjar hukuman seumur hidup adalah Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephen.Vonis MA ini lebih berat ketimbang putusan PT Denpasar yang semula memvonis Scott Anthony Rush, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, Mathew James Norman, hanya dengan hukuman 20 tahun pejara.Vonis mati dijatuhkan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Iskandar Kamil di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2006).Pertimbangan hukuman mati, menurut Iskandar, karena kasus narkotika merupakan perkara yang sangat berat dan jumlah heroin yang dibawa 8,2 kg dinilai cukup besar."Jadi dalam hal ini hukuman dari pengadilan tinggi (PT) yang rendah itu karena pertimbangannya kurang sehingga diperbaharui oleh MA," ujar dia. Iskandar berharap putusan MA tidak akan mengganggu hubungan diplomatik dengan Australia."Indonesia dikenal sebagai negara yang dicap tidak berani menghukum mati bagi negara asing. Hukuman tidak mengenal warna kulit dan ini disesuaikan dengan hukum yang berlaku di sini," kata Iskandar.Sementara itu, vonis hukuman seumur hidup diputuskan oleh M Taufiq dalam sidang yang terpisah. Taufiq menilai Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephen memiliki peranan yang sama dalam kasus tersebut, sehingga MA perlu memperbaiki putusan PT yang dijatuhkan kepada mereka."Sehingga kami menjatuhkan hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan PN Denpasar," kata Taufiq.Terpidana masih memiliki upaya hukum lainnya berupa peninjauan kembali dan grasi. Sedangkan untuk terpidana Renae Lawrence, tidk mengajukan kasasi. Renae menerima dihukum selama 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bali. (aan/)


Berita Terkait