Polisi telah menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka ujaran kebencian. Sejumlah alat bukti dari tindakan pelaku pun disita penyidik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan tindakan Andi Pangerang dilakukan pada Subuh hari. Ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa, dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Vivid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit II Dittipidisiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Andi Pangerang. Barang bukti itu mulai handphone hingga akun email Facebook pelaku.
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan oleh Tersangka dalam melakukan perbuatannya. Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin yang mana sudah kita lakukan penyitaan," katanya.
"Kemudian satu unit notebook merk Asus," tambah Rizki.
Andi Pangerang Ditangkap di Jombang
Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Ramadhan menyatakan Andi ditelah ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu, kata dia, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.
"Penyidik dan Tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video 'Penampakan Andi Pangerang Tiba di Jakarta, Ditangkap Bareskrim Polri':