Polisi telah menetapkan warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) sebagai tersangka. Namun, MBCAA masih saja tidak mengaku telah meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Bandung.
Dilansir detikJabar, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap motif pelaku. Namun, dia memastikan pihaknya telah mempunyai bukti yang cukup atas tindakan bule bernama lengkap Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur itu.
"Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," kata Budi di Polrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Termasuk bakal mendatangkan saksi ahli.
"Semua alat bukti kita ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli," ujarnya.
Akibat perbuatannya, bule tersebut dijerat pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. "Ancaman adalah 1 tahun 2 bulan," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Kronologi Penangkapan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid':