Pengelola Ragunan Tambah 20 Papan Imbauan Larangan Merokok

Mudik Update by BRI

Pengelola Ragunan Tambah 20 Papan Imbauan Larangan Merokok

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 29 Apr 2023 15:19 WIB
Sejumlah orang masih merokok saat mengunjungi Taman Margasatwa (TM) Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel). Padahal pengelola TM Ragunan melarang pengunjung merokok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Foto: Larangan Merokok di Ragunan (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Pengelola Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Selatan, serius dalam mengurangi asap rokok di sekitar taman dan kandang binatang. Pengelola pun menambah 20 papan larangan merokok yang tersebar di area TM Ragunan.

"20 ada. Itu spot ruang ruang tempat berkumpul ya. Kami konsisten bahwa larangan merokok itu menjadi satu program kami, program kami untuk terus kita gulingkan," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat ditemui di Taman Marga Satwa, Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/4/2023).

Bambang mengatakan penambahan papan larangan merokok itu juga merupakan saran dari pengunjung. Dia menuturkan para pengunjung memberi saran melalui sosial media Taman Marga Satwa Ragunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita secara bertahap melakukan penambahan papan larangan merokok ya terutama beberapa masukan dari para pengunjung yang datang ke sini, mereka menginginkan tempat-tempat tertentu itu tidak ada asap rokok. Contohnya sekitaran kandang yang memang memungkinkan banyak orang berkumpul banyak juga anak-anak, seperti kemarin ada masukan kepada kami mereka foto di tempat ini, 'tolong dipasang tanda larangan merokok', langsung kami respon ya untuk diberikan tanda larangan merokok," tuturnya.

Dia mengatakan penambahan 20 papan larangan merokok itu tersebar di gerbang pintu masuk dan sejumlah kandang binatang. Dia menuturkan asap rokok juga membahayakan satwa di taman.

ADVERTISEMENT

"Di gerbang masuk, di pintu utara, pintu utara 2 utara 3, pintu barat, di titik lapangan sini, terus kemudian di pusat informasi, di perkantoran terus di masjid tidak boleh, dan beberapa kandang ya," kata Bambang.

"Semua kandang burung, itu terdapat larangan merokok karena itu hampir sama kondisinya dengan kandang ular ya di situ tempat orang banyak berkumpul dan itu kalau merokok itu bisa mengganggu satwa, asapnya itu bisa sampai terhirup oleh binatang," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Taman Marga Satwa Ragunan terbuka terhadap saran dan masukan dari para pengunjung. Menurutnya, saran itu akan menjadi perbaikan agar Taman Marga Satwa Ragunan lebih baik dan berkembang.

"Kami sangat appreciate terhadap masukan-masukan para pengunjung ya, ini menjadi sebuah perbaikan kami terutama menyangkut kesehatan masyarakat dan binatang di sini," ujarnya.

Bambang mengatakan pihaknya akan memberi teguran lisan bagi pengunjung yang merokok di area taman khsusunya di tempat yang terpasang papan larangan merokok dan tempat berkumpul yang didominasi anak-anak.

"Sebatas saat ini masih teguran ya, kami tegur kalau kedapatan pengunjung yang kedapatan (merokok), tidak semua sih, saat ini kalau semua tempat kita larang susah ya, tapi tetep masih berupa imbauan. Kami akan berikan teguran secara lisan sanksi moral," ujarnya.

Tanggapan Pengunjung soal Sanksi Rokok

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pengunjung, Juhari (60), mengaku tidak mengetahui adanya larangan dilarang merokok di kawasan tersebut. Dia meminta agar diberikan ruangan khusus bagi perokok (smooking area).

"Nggak tau, oh iya ya bagus juga itu ada ruangan khusus perokok, kan luas di sini," kata Juhari sambil mematikan rokoknya saat ditemui detikcom di lokasi.

Namun dia mengaku setuju apabila ada sanksi tegas bagi pengunjung yang kedapatan merokok. "Ya bagus, setuju," ungkapnya.

Hal senada diutarakan Rifky (18). Dia mengaku tak mengetahui adanya larangan dilarang merokok. Namun, dia menyebut akan mematuhi aturan bila ada sanksi tegas larangan merokok di kawasan tersebut. Dia pun menyebut akan menahan diri untuk tidak merokok.

"Nggak tau. Nggak bakalan ngerokok lagi si di dalam. Kalo kegap misal ada peraturan lebih kerasnya ya nggak ngerokok di dalam ya," tutur Rifki.

"Ya nanti ditahan aja," lanjutnya.

Di sisi lain, Adi (30), mengaku tidak setuju apabila ada sanksi tegas itu. Menurutnya, TMR merupakan lahan terbuka.

"Kurang setuju sih. Soalnya ini kan juga terbuka ya," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads