Jadi Tersangka, Dirut Waskita Karya Diduga Cairkan Uang Pakai Dokumen Palsu

Jadi Tersangka, Dirut Waskita Karya Diduga Cairkan Uang Pakai Dokumen Palsu

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 29 Apr 2023 12:59 WIB
Dirut Waskita Destiawan Soewardjono. Foto: dok.istimewa
Foto: Dirut Waskita Destiawan Soewardjono. Foto: dok.istimewa
Jakarta -

Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Kejagung menduga Destiawan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Ketut mengatakan uang yang dicairkan itu digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh proyek fiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," jelasnya.

Atas hal ini, Destiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," jelasnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Sebelumnya, sudah ada 8 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini. Rinciannya:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni
6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH
7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana
8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi.

Lihat Video: Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Sita Rp 41 M hingga Bidang Tanah

[Gambas:Video 20detik]




(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads