Hakim Tolak Eksepsi Mulyana dan RM Purba
Rabu, 06 Sep 2006 11:50 WIB
Jakarta - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diketuai Murdiono menolak eksepsi (keberatan) terdakwa korupsi kotak suara Pemilu 2004, Mulyana W Kusumah dan RM Purba.Menurut majelis hakim, dakwaan yang diajukan JPU telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku."Dengan ini kami putuskan untuk memerintahkan JPU guna melanjutkan persidangan," kata Murdiono di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/9/2006).Selain itu, majelis hakim juga menolak keberatan dan permintaan penasihat hukum kedua terdakwa yang menyatakan kliennya tidak bersalah karena dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas, tidak teratur dan kabur."Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, permohonan penasihat hukum tidak dapat diterima karena dakwaan sudah sesuai," katanya.Atas keputusan majelis hakim, kuasa hukum kedua terdakwa, Eriartiawan, menyatakan banding.Mulyana dan RM Purba merupakan ketua panitia dan sekretaris pengadaan kotak suara Pemilu 2004 yang diduga telah merugikan negara Rp 11 miliar.
(umi/)











































