Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait pembebasan bea masuk barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Benny menyebut barang milik PMI kerap disita dan tak dikembalikan saat tiba di Tanah Air.
"Kita dorong, kita minta nanti dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk barang milik PMI. Apakah dibebaskan itu berarti tidak dikenakan biaya? Bukan," kata Benny Rhamdani kepada wartawan di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Benny mengatakan BP2MI telah membahas usulan terkait aturan pembebasan bea masuk barang bagi PMI dengan Dirjen Bea Cukai. Dia menyebut banyaknya barang bawaan PMI yang kemudian disita saat kembali ke Indonesia menjadi latar belakang usulan aturan pembebasan biaya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Rapim kita membahas tentang pembebasan bea masuk barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ide ini dari BP2MI. Kami bicarakan dengan Dirjen Bea Cukai, dilatarbelakangi karena banyak barang-barang milik PMI yang masuk lewat pintu udara, pelabuhan. Kemudian disita, yang kemudian banyak kasus yang tidak kembali ke PMI," ujarnya.
Dia mengatakan BP2MI mendapat aduan terkait pembongkaran barang yang hanya dilakukan kepada PMI saat kembali ke Indonesia. Dia menuturkan PMI merasa didiskriminasi jika pembongkaran dan pemeriksaan barang tak dilakukan secara merata.
"Pertanyaan saya ke teman-teman Bea Cukai adalah apakah ada ketentuan di negara ini bahwa setiap barang yang dibawa oleh siapapun mereka dari luar negeri ke Indonesia itu harus diperiksa atau dibongkar. Nah kalau harus, berarti kita hormat dan tunduk dengan aturan itu. Tapi jika yang disampaikan PMI, kenapa hanya barang mereka yang diperiksa, inilah yang dinilai PMI sebagai perlakuan diskriminatif," ujarnya.
Dia mengatakan BP2MI dan Bea Cukai menyepakati adanya pemberian diskon untuk bea masuk barang bagi PMI sebesar Rp 23 juta. Dia menyampaikan dalam usulan itu menyatakan total biaya pajak barang yang dibawa PMI akan dipotong 23 juta.
"Kalau nilai pajaknya Rp 50 juta, Rp 23 juta gratis. Itu sudah sangat membantu PMI yang bawa barang hasil kerjanya untuk keluarganya di kampung halaman atau dari pimpinan perusahaan tempat dia kerja atau majikannya," kata Benny.
"Jadi kalau barang itu nialinya Rp 50 juta dikurangi Rp 23 juta, bebas, diskon kan. Tinggal dia (PMI) membayar (bea masuk barang) Rp 27 juta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan BP2MI juga menerima surat terbuka dari media sosial terkait usulan rancangan pembebasan biaya masuk barang milik PMI. Menurutnya, akun media sosial itu salah mengartikan 'pembebasan' yang dimaksud dalam usulan rancangan aturan tersebut.
"Itu surat terbuka diposting melalui Facebook atas nama akun 'Contrinx's Thox's'. Nah distorsi informasinya 'Contrinx's Thox's' menganggap bahwa peraturan Menkeu yang masih rancangan yang masih kita bahas ini disebutnya sebagai 'pembebasan bersyarat'. Kalau terminologi itu yang digunakan, benar menurut 'Contrinx's Thox's' bahwa itu diskriminasi. Padahal Bukan pembebasan bersyarat tapi pembebasan bea masuk barang," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya belum berkomunikasi langsung dengan pemilik akun media sosial tersebut. Menurut Benny usulan rancangan aturan pembebasan biaya masuk barang itu akan menguntungkan PMI.
"Jadi pas masuknya, ada bebannya yang kita bebasin melalui biaya negara. Yaitu disepakati 1.500 US dollar. Kalau itu menguntungkan PMI dong. Hanya distorsi informasi aja," ucapnya.
Lihat juga Video 'Mahfud Kantongi Daftar Sindikat 'Pemain' PMI Ilegal':