AKP Suparman Hadapi Vonis Majelis Hakim

AKP Suparman Hadapi Vonis Majelis Hakim

- detikNews
Rabu, 06 Sep 2006 08:14 WIB
Jakarta - Mantan penyidik KPK AKP Suparman hari ini menjalani persidangan terakhirnya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurut rencana majelis hakim yang diketuai Moefri akan menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota Polda Jabar ini.Persidangan vonis Suparman ini rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2006).Pada persidangan sebelumnya, AKP Suparman dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang di ketuai Firdaus 12 tahun penjara. Suparman didakwa telah melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara(Insan) Tin Tin Surtini.Dalam dakwaan primernya Suparman dijerat pasal 11 dan 13 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi penyuapan dan pemerasan. Namun sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK karena Suparman merupakan penyidik KPK, maka hukumannya ditambah sepertiga.Dalam fakta persidangan Suparman menurut keterangan Tin tin Surtini telah memeras hingga Rp 400 juta lebih, 22 tasbih mutiara dari Arab, dan penjualan mobil Honda Atoz yang lebih tinggi dari harga pasaran. (ndr/)


Berita Terkait