Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial AT (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan dua orang berinisial YS (19) dan MG (20) di Jalan Gading Serpong Boulevard, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Polisi mengatakan kejadian tersebut adalah kecelakaan murni.
Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus mengatakan kondisi sopir Pajero normal ketika kecelakaan terjadi. Tidak ada juga tanda-tanda bahwa sopir dalam keadaan mabuk.
"Kecelakaan murni. (Kondisi sopir) normal. Nggak ada (tanda sopir mabuk)," ujar Justinus ketika dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (7/4), sekitar pukul 01.00 WIB. Seminggu setelah kejadian, polisi menaikan status kasus ini menjadi tahap penyidikan dan ditetapkanlah AT sebagai tersangka.
"Kurang lebih seminggu setelah kejadian perkaranya sudah naik ditahap penyidikan, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka," tuturnya.
Kronologi Kecelakaan
Kejadian bermula ketika Pajero yang dikemudikan AT (20) dan Suzuki Carry pikap yang dibawa R (40) sedang melaju searah di Jalan Gading Serpong Boulevard. Setiba di TKP, Pajero yang dikemudikan AT itu berbenturan dengan sepeda motor yang dikendarai YS yang berboncengan dengan MG hingga terjatuh.
"Diduga kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh saudara AT berbenturan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh saudari YS (19) dan berboncengan dengan saudari MG (19)," kata dia.
YS pun terlindas oleh mobil pikap tersebut dan meninggal dunia di tempat. Sedangkan MG sempat dibawa ke rumah sakit, namun setelahnya meninggal dunia.
"Pengendara sepeda motor Honda beat terjatuh ke sebelah kiri dari kendaraan Mitsubishi Pajero yang dimana pada saat bersamaan terdapat kendaraan Suzuki Carry Pick Up yang dikemudikan oleh saudara R," tuturnya.