Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas terdakwa AG, pidana 3,5 tahun. Berbeda dengan terdakwa dewasa, AG diadili dengan sistem peradilan anak yang mempunyai kekhususan. Apa saja?
Berikut sebagian hal-hal khusus kasus banding terdakwa anak yang dirangkum detikcom, Jumat (28/4/2023):
Dasar Hukum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus umum, hukum acara diatur dengan KUHAP. Sedangkan kasus terdakwa anak diatur khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hakim
Bila menggunakan KUHAP, maka perkara banding diadili oleh majelis hakim (bisa 3 hakim atau 5 hakim). Sedangkan terdakwa anak diadili oleh hakim tunggal. Hal ini juga berlaku di tingkat kasasi.
Majelis hakim kasus anak dibentuk bila ancaman hukuman ke terdakwa lebih dari 7 tahun atau kasusnya rumit.
Penahanan
Hakim tingkat banding memiliki hak menahan terdakwa. Bila menggunakan KUHAP, hakim banding berhak menahan terdakwa selama 30 hari + 60 hari. Bila berdasarkan UU SPPA maka lebih cepat yaitu penahanan terdakwa selama 10 hari+ 15 hari.
Pakaian Hakim
Berdasarkan KUHAP, hakim banding menggunakan toga hakim saat mengadili terdakwa. Sedangkan berdasarkan UU SPPA, hakim tunggal tidak memakai toga.
Syarat Hakim
Hakim yang mengadili terdakwa anak mendapat SK dari Ketua Mahkamah Agung (MA). Pasal 45 UU SPPA berbunyi:
Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan.
Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim kasus anak meliputi:
a. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
Simak Video: PT DKI Putuskan AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David