Sidang Eksepsi Pemred RM Online, Wartawan Siap Demo Lagi
Rabu, 06 Sep 2006 06:40 WIB
Jakarta - Sidang kasus pemuatan kartun kontroversial yang dianggap menistakan agama berlanjut. Agenda sidang kali ini mendengarkan eksepsi terdakwa. Pada sidang sebelumnya 30 Agustus lalu, Pemred Rakyat merdeka (RM) online Teguh Santosa diancam 5 tahun penjara.Sidang eksepsi ini rencananya akan digelar pada pukul 11.00 WIB, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (6/9/2006). Teguh menghadapi ancaman terali besi untuk pemuatan karikatur yang menurut JPU menghina Nabi Muhammad. Dia diancam Pasal 156a KUHP atas pemunculan karikatur itu pada tanggal 2 Februari 2006 di situs www.rakyatmerdeka.co.id. Karikatur itu menampilkan seorang pria berewokan, berjenggot,berkumis awut-awutan, dan mengenakan sorban dari bom yang sumbunya tersulut. Kedua mata pria itu diblok merah.Menurut salah seorang kuasa hukum, eksepsi ini berkaitan dengan masalah kewenangan mengadili PN Jakarta Selatan. "Atau dakwaan jaksa yang kabur," ujar salah seorang kuasa hukum Teguh, Misbahuddin Gasma, usai persidangan sebelumnya.Wartawan Demo LagiPersidangan Teguh kali ini pun dipastikan diwarnai unjuk rasa wartawan mendukung pembebasan Teguh dari tuntutan hukum. Pada persidangan sebelumnya, 30-an orang wartawan yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Pers berunjuk rasa di depan PN Jaksel."Kami mengundang kehadiran rekan-rekan pers dalam untuk melakukan liputan dan memberikan solidaritas bagi Teguh Santosa dan Rakyat Merdeka Online," ujar koordinator Koalisi Anti Kriminalisasi Pers, Wahyu Dhyatmika dalam siaran persnya.
(ndr/)











































