Komisi III: Rusdi Taher Harus Tunjukan Bukti
Selasa, 05 Sep 2006 22:28 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak agar Kajati Rusdi Taher membongkar kasus intervensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan disertai bukti. Apakah benar Kejagung mengintervensi atau malah dia diintervensi pihak luar."Dibongkar saja siapa yang intervensi. Apa dari jaksa agung atau di luar kejaksaan," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan usai rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Geduing MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/9/2006).Politisi asal PDIP ini justru mempertanyakan niat dari Rusdi Taher itu. "Apa semangatnya untuk membersihkan kejaksaan atau atas dasar saya kena dia juga mesti kena," tandasnya.Trimedya menjelaskan, rencana tuntutan (rentut) yang sampai ke tangan Jaksa Agung hanyalah untuk perkara yang besar saja. Sedangkan untuk perkara kecil seperti narkoba, rentut tidak harus sampai ke kejagung.Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III Patrialis Akbar. Menurutnya, Rusdi harus menunjukkan bukti kalau dia benar diintervensi Jampidsus."Itu kan baru informasi, harus dibuktikan dulu apa yang dikatakan Rusdi Taher itu," ujarnya.Patrialis menjelaskan, yang dapat digolongkan intervensi itu apabila seorang jaksa agung memerintahkan seorang jaksa di bawahnya untuk menghentikan penyidikan tanpa alasan yang jelas. Namun kalau soal rentut, hal itu diyakininya bukanlah suatu bentuk intervensi."Jadi kalau diperintahkan dari pucuk pimpinan rentut sekian tahun, harus diikuti. Itu merupakan bagian yang tidak dapat dilepaskan. Bukan intervensi namanya," tandasnya.Sebelumnya, Rusdi Taher menyatakan dirinya sering diintervensi pihak Jampidsus Hendarman Supandji saat menjalankan tugasnya. Dia mencontohkan bentuk intervensi itu pada saat dia menyiapkan rentut untuk terdakwa kasus korupsi KPUD DKI Jakarta.Rusdi mengaku telah menyiapkan rentut 5 tahun, namun kenyataannya, Jampidsus memerintahkan agar Ketua KPUD M Taufik dihukum 1 tahun 6 bulan.
(ndr/)











































