2 Tahun Munir, Polri Diminta (Lagi) Periksa Muhdi
Selasa, 05 Sep 2006 21:17 WIB
Jakarta - Menjelang 2 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir pada 7 September, Polri diminta untuk meminta keterangan Deputi V Badan Intelijen Negara Muhdi PR. Polri diminta tidak tergantung pada Pollycarpus."Kami kecewa dengan pernyataan Kapolri dengan bergantung pada Pollycarpus untuk tindak lanjut kasus Munir," ujar Divisi Advokasi Kontras Orry Rahman usai menemui Humas Mabes Polri, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2006). Sebenarnya, lanjut Orry, Polri tidak boleh takut dengan siapa saja ketika meminta keterangan. "Dalam putusan Pengadilan Negeri menyebutkan beberapa nama yang harus ditindaklanjuti, di antaranya Muhdi dan staf Garuda yang telah jadi tersangka. Ini harus terus dilanjutkan," tandasnya.Muhdi, imbuhnya, memang sudah pernah dibuat berita acaranya dalam persidangan Pollycarpus. Namun, ditambahkan dia, perlu ada penyelidikan lagi. "Kan polisi belum memasukan materi-materi rekomendasi Tim Pencari Fakta. Kita minta polisi bekerja lagi," tambahnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto meminta Pollycarpus untuk membuka pelaku pembunuh Munir. Kunci utama kelanjutan kasus Munir ini, kata Kapolri, berada pada Pollycarpus.
(ndr/)











































