'Hilal' Putusan MK soal Sistem Pemilu Belum Tampak!

'Hilal' Putusan MK soal Sistem Pemilu Belum Tampak!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 16:07 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Pendaftaran calon anggota legislatif akan dibuka KPU pada 1-14 Mei 2023. Namun, hingga sore ini, 'hilal' sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu belum tampak. Apakah akan tetap proporsional terbuka, diubah menjadi proporsional tertutup, atau dimodifikasi.

"Tanggal 9 Mei masih ada agenda sidang," kata jubir MK, Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2023).

Fajar Laksono sendiri sebagai 'orang dalam' tidak bisa memastikan apakah sidang 9 Mei 2023 nanti adalah sidang terakhir. Bila jadi sidang terakhir, putusan MK bisa diprediksi kapan diketok. Tapi, bila hakim konstitusi memiliki keyakinan lain, bisa saja MK menggelar sidang lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bergantung dinamika persidangan besok. Jadi, baru kita ketahui nanti pada akhir persidangan nanti," ungkap Fajar Laksono.

Dalam sidang terakhir pada pertengahan April lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli yaitu waktu yang tepat mengubah sistem pemilu, apakah untuk Pemilu 2024 atau 2029. Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Tapi Saldi mengajak waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.

ADVERTISEMENT

"Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu Pemilu 2029?" kata Saldi.

Menurut Saldi, bila terburu-buru, dikhawatirkan hasilnya tidak baik.

"Kira-kira pilihan waktu paling tepat, dengan risiko paling rendah, harus sekarang atau Pemilu 2029?" tanya Saldi menegaskan.

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

"Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat," bebernya.

(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads