2 Orang Tewas Kecelakaan di Tangerang, Sopir Pajero Jadi Tersangka

2 Orang Tewas Kecelakaan di Tangerang, Sopir Pajero Jadi Tersangka

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 15:55 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Tangerang -

Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial AT (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan dua orang berinisial YS (19) dan MG (20). Kecelakaan itu terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Sudah (jadi tersangka), pengemudi Pajero," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus ketika dimintai konfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Justinus menjelaskan, kejadian kecelakaan itu terjadi pada Jumat (7/4), sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian bermula ketika Pajero yang dikemudikan AT (20) dan Suzuki Carry pikap yang dibawa R (40) sedang melaju searah di Jalan Gading Serpong Boulevard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiba di TKP, Pajero yang dikemudikan AT itu berbenturan dengan sepeda motor yang dikendarai YS yang berboncengan dengan MG hingga terjatuh. YS pun terlindas oleh mobil pikap tersebut dan meninggal dunia di tempat.

Sedangkan MG sempat dibawa ke rumah sakit, namun pada akhirnya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Pengendara sepeda motor Honda Beat terjatuh ke sebelah kiri dari kendaraan Mitsubishi Pajero yang di mana pada saat bersamaan terdapat kendaraan Suzuki Carry pikap yang dikemudikan oleh Saudara R hingga ban depan sebelah kanan dari kendaraan Suzuki Carry pikap melindas bagian kepala pengendara sepeda motor Honda Beat," ucap Justinus.

Justinus mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AT juga ditahan. AT disangkakan melanggar Pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah (dilakukan penahanan). Pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.

Simak juga 'Kecelakaan Beruntun di Bali, Satu Bus Terjun ke Kebun Sedalam 15 Meter':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads