BI Cek Duit Rp 100 Juta Kakek Sarneli: Uang yang Lusuh Bisa Ditukar

BI Cek Duit Rp 100 Juta Kakek Sarneli: Uang yang Lusuh Bisa Ditukar

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 15:27 WIB
Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten saat mengecek uang milik kakek Sarneli di Kota Serang (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten saat mengecek uang milik kakek Sarneli di Kota Serang. (Bahtiar Rifai/Detikcom)
Serang -

Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten mengecek keluarga kakek di Serang bernama Sarneli (74) yang menyimpan uang ratusan juta. Hasil pengecekan, ada pecahan yang masih berlaku dan sebagian besar bisa ditukar dengan uang baru.

Uang milik kakek Sarneli adalah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 10 ribu. Uang itu masih banyak yang berlaku dan lusuh. Pecahan lama emisi tahun 1998 dan 1999 juga ditemukan, namun tidak banyak, yaitu pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.

"Pengamatan kami sedikit beberapa lembar saja, yang masih berlaku masih banyak sekali," kata PLT Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor BI Banten Syahrun Romadoni kepada wartawan, Serang, Kamis (27/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2009 uang pecahan lama itu sudah ditarik dari peredaran. Masa berlaku penukarannya pun hingga 30 Desember 2018 sehingga pecahan lama itu tidak bisa ditukar dengan uang baru. Sedangkan pecahan yang masih berlaku kebanyakan pecahan Rp 2.000 dengan tahun emisi mulai 2016 ke atas.

"Jika ingin ditukarkan kami siap membantu pihak keluarga menukar uang lusuh yang ada dengan uang layak edar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga sudah diarahkan bagaimana menyusun uang tersebut. Uang mulai disusun berdasarkan tahun emisi dan bisa disetorkan ke bank umum sebagai tabungan atau ditukar ke Bank Indonesia.

Syahrun mengatakan Bank Indonesia memiliki pelayanan untuk uang lusuh dan rusak. Sementara uang yang sudah rusak memiliki ketentuan penukaran berdasarkan aturan. Jika masih 2/3 dari ukuran aslinya, ada kompensasi penggantian.

"Nanti di Bank Indonesia ada alatnya, scanner untuk ukur uang tersebut," katanya.

Syahrun mengatakan uang yang tidak bisa ditukar diserahkan kepada pemilik.

"Kalau koleksi itu kami serahkan ke pemiliknya, kalau untuk disimpan boleh saja," ujarnya.

Simak Video 'Heboh Kakek Sebatang Kara di Serang Simpan Duit Rp 100 Jutaan':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads