Komisi III Belum Sepaham Dengan MK

Komisi III Belum Sepaham Dengan MK

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 20:23 WIB
Jakarta - Di tengah rencana revisi 4 UU di lingkungan peradilan, Komisi III DPR mengaku belum ada kesepahaman dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan ini terkait dengan pengawasan terhadap hakim konstitusi.Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Syaifuddin usai rapat konsultasi dengan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/9/2006)."Yang tadi ingin kita lihat adalah perspektif MK dalam melihat pengawasan hakim, termasuk hakim agung dan hakim konstitusi. Tapi mereka berpandangan hakim konstitusi itu tidak bisa disamakan dengan hakim yang lain. Karena hakim konstitusi itu bukan profesi, tapi suatu jabatan. Sehingga pengawasan harus dibedakan," kata Lukman.Politisi PPP ini menjelaskan, pandangan MK itu masih dipaparkan dalampertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam itu. "Ini masih dalam tahap awal. Dan pak Jimly (Ketua MK) tidak bicara secara detil," ujarnya.Menurutnya, Komisi III memerlukan pandangan MK ini dalam rangka untuk merevisi 4 UU, yakni UU KY, UU MK, UU MA, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Lukman melihat selama ini, MK hanya sebagai pihak yang membatalkan UU yang telah dibentuk DPR."Tapi tadi MK tidak bisa juga menjamin, apakah nantinya jika 4 UU itu direvisi nantinya bisa dibatalkan lagi atau tidak. Selama ini MK kewenangannya adalah negatif legislatif, dan DPR sebagai positif legislatif. DPR buat UU, MK yang batal-batalkan," paparnya.Lukman mengungkapkan, perbedaan pandangan lainnya adalah mengenai sejarah pembentukan dari KY. MK berpendapat bahwa KY diatur dalam UUD 1945 sebelum MK diatur dalam UUD 1945."Ini masih beda. Sebagian mengatakan MK tidak dapat diawasi KY karena tidak disebut-sebut dalam risalah. Dan PAH I menjelaskan, memang pada saat KY dibentuk belum ada laporan preseden buruk mengenai hakim konstitusi," ujarnya.Namun demikian, Lukman menjelaskan, pihaknya akan terus menjalankan rencana revisi 4 UU di bidang kehakiman meskipun belum mendapatkan masukan yang berarti dari MK."Kita akan terus merevisi. Dan tentunya kita masih mengharapkan masukan dari MK," harapnya. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads