Kompolnas akan mengunjungi Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mendapatkan klarifikasi terkait kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal. Kompolnas ingin mendapatkan infornasi masalah tersebut secara komprehensif.
"Klarifikasi kasus hukum yang menjadi perhatian publik menjadi penting dilakukan agar Kompolnas mendapat gambaran utuh sehingga dalam pemberian saran dan rekomendasinya nanti dapat memberikan solusi Kepolisian dalam hal profesionalisme dan kemandirian Polri di jajaran Kaltara," kata anggota Kompolnas M Dawam, Kamis (27/4/2023).
Dia menyebut rekannya di Kompolnas Poengky Indarti akan melakukan klarifikasi kasus tersebut sekaligus dalam rangka pengumpulan data baik Sarana Prasarana (Sarpras), serta Sumber Daya Manusia dan Anggaran Polda Kaltara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Polda Kaltara memang masih membutuhkan penguatan terutama di bidang Sarpras semisal kebutuhan sarana dan prasarana untuk Polairud yang masih minim.
"Hal ini penting mengingat Kaltara adalah Polda yang terkategori terluar Indonesia yang rawan atas potensi modus kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam teritorial NKRI maupun kejahatan peredaran Narkotika. Untuk itulah penguatan Sarpras diwilayah perbatasan menjadi penting untuk disikapi menjadi sebuah kebijakan dalam jangka panjangnya," ujarnya.
Dia menilai langkah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro merupakan bagian dari perbaikan internal. Menurutnya, alasan pencopotan Kombes Teguh sepenuhnya kebijakan Kapolda Kaltara.
"Hemat saya langkah Kapolda adalah dalam rangka perbaikan internal dan sekaligus tour of duty bagi anggotanya," kata Dawam kepada wartawan, Rabu (26/4).
Sebelumnya, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro dari jabatannya. Kombes Teguh kini menjadi Pamen Polda Kaltara.
Kombes Teguh dinonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Kaltara berdasarkan surat perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/Kep/2023 pada 10 April 2023. Polda Kaltara menyebut pemberhentian tersebut merujuk pada Perkap Nomor 15 Tahun 2015.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan kebijakan itu berdasarkan rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karier. Menurut Kombes Budi, penonaktifan Kombes Teguh telah dilaporkan ke Mabes Polri.
"Pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," ucap Kombes Budi kepada detikcom, Senin (17/4).
Kombes Budi Rachmat mengungkapkan Kombes Teguh dinonaktifkan karena dianggap tidak mematuhi perintah atasan. Kombes Teguh diperintahkan Kapolda Kaltara mengusut kasus BBM ilegal yang diduga melibatkan oknum polisi namun tidak kunjung ditindaklanjuti.
"Dari perintah beliau (Kapolda) ini sudah lama kan, tapi (Kabid Propam) hanya menjawab siap salah, siap salah, tapi tidak ditindaklanjuti," sebut Kombes Budi.
Menurut Budi, kasus BBM ilegal ini awalnya diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara. Lima oknum PNS ditangkap namun barang bukti dinyatakan hilang.
"Kemarin sudah menangani barang bukti itu sebagian dicuri, kemudian ditangkap lah pelakunya itu, 5 orang saat itu," ujar Kombes Budi.
Belakangan kasus ini pun diminta diusut oleh Propam Polda Kaltara. Pasalnya dari hasil pengembangan, kasus ini diduga melibatkan oknum polisi.
"Oleh Kapolda karena ada pelanggaran oleh personel Krimsus, makanya dilakukan pemeriksaan kalau terbukti diproses," pungkasnya.
(jbr/jbr)