Tersangka Kasus Lumpur Lapindo Bertambah
Selasa, 05 Sep 2006 19:17 WIB
Jakarta - Polri menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus meluapnya lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiga tersangka baru itu pegawai PT Tiga Musim Jaya. Mereka, pengawas rig Sulaeman bin Ali Sardianto, mandor atau pemborong Sardianto dan juru bor Lilik Marsudi. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/9/2006). PT Tiga Musim Jaya merupakan penyedia operator rig (alat bor). "Para tersangka akan menjalani pemeriksaan Senin besok di Polda Jatim," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2006). Dengan penetapan kembali 3 tersangka ini, maka total tersangka kasus lumpur panas menjadi 12 orang. Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU Nomor 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara."Otomatis UU pencemaran lingkungan hidup ini sudah termasuk kejahatan korporasi karena merusak lingkungan hidup," tambah Anton.
(asy/)











































