Jual Kura-kura, Pejabat BKSDA Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jual Kura-kura, Pejabat BKSDA Divonis 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 19:09 WIB
Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi penjualan satwa liar, duduk di kursi pesakitan tanpa ekspresi saat mendengar pembacaan amar putusan majelis hakim. Keduanya tertunduk ketika divonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan.Dua terdakwa itu adalah Muniful Hamid dan Edi Sensudi. Keduanya bekerja di Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam BKSDA DKI Jakarta. Keduanya menjadi terdakwa karena salah satunya menjual kura-kura hasil sitaan. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Sudrajad Dimyati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (5/9/2006).Selain mendapat hukuman badan, keduanya juga diharuskan membayar denda, masing-masing Rp 50 juta.Vonis ini diputus dengan memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan karena terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada bawahannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan mengakui perbuatannya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.Beberapa waktu lalu, Muniful dan Edi didakwa secara berlapis. Dakwaan primer, diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dakwaan subsider, diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pikir-pikir BandingJaksa Penuntut Umum (JPU) Suwardi Edward dan kuasa hukum terdakwa masih mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut."Kita masih pikir-pikir. Tapi kami kuasa hukum sebenarnya kecewa dengan pertimbangan hakim, yang hanya mendasarkan pada video visual penjualan kura-kura sitaan," ujar kuasa hukum Adi Atmaka usai sidang.Ditambahkan dia, dalam persidangan tidak terbukti bahwa kedua kliennya melakukan korupsi. "Dalam dakwaan disebut, terdakwa menerima uang Rp 14 juta dan 2 HP Nokia 6670 dari seseorang bernama Rudi Anggono agar kura-kura hasil sitaan BKSDA ada yang diberikan kepada Rudi. Itu tidak benar" imbuh dia. Menurut dia, uang itu diberikan Rudi untuk biaya operasional operasi satwa liar BKSDA DKI. Sedangkan HP Nokia yang diterima Edi Sensudi adalah hasil tukar tambah. "Muniful memang ditawari HP, namun dia telah menolaknya," tambah Adi.Menurut dia, persidangan tidak fair karena tidak mendatangkan saksi kunci Rudi Anggono. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads