Pilkada DKI Harus Tunggu Pengesahan RUU Ibukota Negara

Pilkada DKI Harus Tunggu Pengesahan RUU Ibukota Negara

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 18:45 WIB
Jakarta - Agar legitimasi hasil pilkada diakui, KPUD DKI diminta menunggu pengesahan RUU Ibukota Negara yang hingga kini masih dalam pembahasan Pansus DPR."UU 34/99 tentang DKI tidak lagi relevan dan tidak dapat dijadikan landasan untuk menggelar pilkada langsung," ujar Ketua Pansus RUU Ibukota Negara Effendi Simbolon kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2006). Dijelaskan Effendi, dalam UU tersebut, kewenangan memilih gubernur DKI masih dipegang oleh DPRD. Namun, jika menggunakan UU 32/2004 tentang pilkada, UU itu tidak bisa diterapkan untuk Provinsi DKI Jakarta karena Jakarta merupakan daerah khsusus ibukota yang berbeda dengan ibukota provinsi lainnya."Agar legitimate RUU harus diselesaikan dulu. Selayaknya pilkada mesti menunggu UU ini, karena UU ini mengatur secara komprehensif," imbuh Effendi.Menurut Effendi, saat ini Pansus RUU Ibukota masih terus mengupayakan penyelesaian RUU. Pansus sudah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk LSM dan pemerintah. Pansus akan membentuk panja lalu dibentuk tim perumus (timus). Hasil rumusan disampaikan kepada presiden untuk selanjutnya presiden menunjuk wakil pemerintah sebagai partner DPR dalam membahas UU ini."Kami terus membahas dengan serius. Tapi kami tidak ingin dipaksa harus selesai dalam waktu tertentu seperti UU Aceh yang lalu," cetus Effendi.Effendi juga mengkritik sikap pemerintah yang belum satu suara dalam mengelola Jakarta sebagai ibukota. "Presiden harus peduli karena Jakarta tidak hanya sebagai ibukota provinsi tapi ibukota negara," tandasnya. (bal/)


Berita Terkait