Konsultan Bisnis Adrian Waworuntu Dituntut 4 Tahun Penjara

Konsultan Bisnis Adrian Waworuntu Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 18:08 WIB
Jakarta - Ishak, konsultan bisnis terpidana seumur hidup pembobol BNI Adrian Woworuntu dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2006).Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Sahat Sihombing, Ishak dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama JPU, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ishak selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan mendenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Sahat.JPU juga meminta Ishak membayar ganti rugi sebesar Rp 3,6 miliar dan jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita. Jika tidak punya harta benda diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.Menurut Sahat, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, selain itu perbuatan terdakwa telah merugikan negara.Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah Ishak belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.Ishak merupakan konsultan bisnis yang sangat dekat dengan Adrian. Ketika Adrian masih dalam proses penyidikan oleh Mabes Polri, Ishak meminta uang sebesar Rp 5 miliar pada Adrian untuk mengurus penangguhan penahanan.Uang tersebut ternyata tidak diserahkan kepada perwira di Mabes Polri. Ishak beralasan perwira tersebut tidak tidak menanggapi permintaannya. Uang itu kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi.Selama persidangan wajah Ishak yang mengenakan batik coklat itu tampak tegang. Beberapa kali dia menyeka keringat. Ketika mendengar tuntutan 4 tahun penjara, tampak setetes air mata mengalir dari ujung matanya.Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Efran Basuning menunda sidang untuk dilanjutkan pada 14 September 2006 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa. (bal/)


Berita Terkait