Perjanjian Ekstradisi Napi RI-Singapura Tersandung Tuntutan
Selasa, 05 Sep 2006 18:06 WIB
Jakarta - Pembahasan perjanjian ekstradisi narapidana antara pemerintah Indonesia dan Singapura masih mengalami kendala berupa kesepakatan terkait tuntutan hukum."Misalnya lama orang tersebut dituntut secara hukum. Singapura minta yang minimal 2 tahun, tapi kita minta cukup 1 tahun," ujar Menkum HAM Hamid Awaludin usai pelantikan 6 pejabat eselon I di kantor Depkumhan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/9/2006).Menurut dia, mutual legal assistance (MTA) sebagai dasar dari perjanjian ekstradisi sudah ditandatangani seluruh negara ASEAN. Oleh karena itu Hamid optimistis perjanjian ekstradisi dengan Singapura bisa diselesaikan secepatnya."Kita sudah ketemu pemerintah Singapura beberapa kali. Yang terakhir pada 2 September. Kita sudah mengalami kemajuan," ujar dia.
(san/)











































