"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
"Majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan. Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial APH," ujar Ratih.
Retno mengatakan sidang Majelis Kode Etika dilakukan pada pukul 09.00-15.15 WIB tadi. Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada Andi Pangerang dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ungkapnya.
Ratih mengungkapkan dari hasil sidang etik hari ini, Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik ASN. "Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," ucapnya.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," sambungnya.
Untuk diketahui, sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang hukuman disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," pungkas Ratih.
Simak Video 'Komisi VII Minta Peneliti BRIN Andi Pangerang Diproses Hukum':
[Gambas:Video 20detik] (azh/azh)