BRIN: Andi Pangerang Terbukti Melanggar Kode Etik ASN, Sidang Berlanjut

BRIN: Andi Pangerang Terbukti Melanggar Kode Etik ASN, Sidang Berlanjut

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 20:15 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin viral usai mengancam Muhammadiyah karena penetapan Idul Fitri 1444 H. Andi Pangerang merupakan Peneliti BRIN. Ini sosoknya.
Foto: 20detik
Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hari ini menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik ASN.

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

"Majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan. Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial APH," ujar Ratih.

Retno mengatakan sidang Majelis Kode Etika dilakukan pada pukul 09.00-15.15 WIB tadi. Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada Andi Pangerang dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ungkapnya.

Ratih mengungkapkan dari hasil sidang etik hari ini, Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik ASN. "Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," ucapnya.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," sambungnya.

Untuk diketahui, sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang hukuman disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," pungkas Ratih.

Simak Video 'Komisi VII Minta Peneliti BRIN Andi Pangerang Diproses Hukum':

[Gambas:Video 20detik] (azh/azh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads