Pertukaran Napi RI-Australia Tunggu Kesepakatan Pengawasan

Pertukaran Napi RI-Australia Tunggu Kesepakatan Pengawasan

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 17:40 WIB
Jakarta - Pertukaran narapidana (napi) RI-Australia memasuki tahap pembicaraan intensif. Pelaksanaan program tersebut tinggal menunggu kesepakatan soal pengawasan.Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin usai melantik 6 pejabat ekselon I Departemen Hukum dan HAM di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/9/2006)."Kalau sudah dipindahkan bagaimana mekanisme kontrolnya. Apakah cukup dikunjungi pihak kedutaan 3 kali sebulan atau 1 kali dalam 3 bulan. Itu yang kita bicarakan," kata Hamid.Masalah lain yang juga masih perlu disepakati adalah mengenai waktu pemindahan napi. Apakah setelah menjalani setengah atau sepertiga masa tahanan. Namun pada prinsipnya, RI-Australia sepakat untuk mendekatkan napi kepada keluarga dan budayanya."Ini adalah bagian untuk mengobati kebosanan dalam tahanan agar napi betah menjalani hukumannya," tutur Hamid.Saat ini ada 49 WNI yang menjadi napi di penjara Australia dan 12 napi asal Australia di Indonesia. Jika dipindahkan ke negara masing-masing, masa pidana dan prinsip remisi tetap berlaku."Jika sudah divonis 10 tahun, walau dipindah ke Australia tetap akan ditahan selama 10 tahun," ungkap Hamid. (djo/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads