Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang etik hari ini. Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni berharap Andi Pangerang dipecat dari BRIN.
"Mestinya dia bisa dikeluarkan dari BRIN, sebab kalau masih bercokol di lembaga terhormat itu dunia akademis, intelektual, dan kaum berperadaban akan menolak atau tertolak," kata Imam dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Imam juga pernah menjabat Ketua Lembaga Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah tahun 2000-2005 serta Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah periode 2010-2015. Dia juga pernah menjabat Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ucapan Andi Pangerang sarat dengan nilai intoleransi, memuat nilai pelanggaran pidana, serta secara ilmiah dan akademik tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya rasa sidang etik untuk seorang peneliti BRIN semacam SP Hasanuddin karena kecerobohannya itu akan berakhir dengan keputusan minimal mengeluarkan dia dari BRIN secara tidak hormat," katanya.
Menurutnya, BRIN akan 'hancur' jika mempertahankan Andi Pangerang. Selain itu, dia mengatakan, meski Andi Pangerang berilmu, dunia akademis atau kampus akan membuat Andi Pangerang tertolak karena ucapannya itu.
"Hal ini karena bobot pernyataannya itu sama sekali merusak 'sanctity' dari lembaga dan independensi keilmuan BRIN itu sendiri juga masyarakat ilmiah di dalamnya. Kalau hanya sanksi teguran, maka BRIN itu sendiri juga runtuh integritasnya, baik nasional maupun internasional, yang disebabkan aroma kriminalisme oleh seorang penelitinya itu," ucap dia.
Andi Pangerang Disidang Etik BRIN
BRIN menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang, buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN Driszal Friyantoni menyampaikan Andi Pangerang akan hadir dalam sidang tersebut.
"Yang bersangkutan akan menghadiri," kata Driszal Friyantoni kepada detikcom, Rabu (26/4).
Driszal mengatakan saat ini sidang sudah berlangsung dan masih dalam tahap klarifikasi data. "Proses klarifikasi data sedang dilakukan. Sudah masuk tahap klarifikasi data. Kita tunggu saja," ujar Driszal.
Simak Video 'Komisi VII Minta Peneliti BRIN Andi Pangerang Diproses Hukum':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Selain disidang etik, Andi Pangerang dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian dampak ucapannya tersebut.
BRIN Minta Maaf atas Ucapan Andi Pangerang
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebelumnya mengatakan, meski Andi telah meminta maaf, sidang etik ASN Andi tetap akan digelar hari ini. Selanjutnya, sidang etik akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Laksana Tri Handoko kepada wartawan, Selasa (25/4).
"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan," ujarnya.
Handoko menuturkan BRIN meminta maaf atas komentar ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin. Ia juga mengimbau periset di BRIN lebih bijak dalam menggunakan dan menyampaikan pendapat di media sosial.