Pengelola Taman Margasatwa (TM) Ragunan akan memberikan sanksi tegas kepada pengunjung apabila merokok di kawasan tersebut. Pengunjung yang merokok mengaku belum mengetahui aturan tersebut.
Pantauan detikcom, Rabu (26/4/2023), terpantau banyak pengunjung yang merokok di TM Ragunan, Jaksel. Bahkan, ada yang merokok di dekat anak kecil. Namun ada juga sebagian dari mereka memilih menjauh untuk merokok.
Salah seorang pengunjung, Juhari (60), mengaku tidak mengetahui adanya larangan dilarang merokok di kawasan tersebut. Dia meminta agar diberikan ruangan khusus bagi perokok (smooking area).
"Nggak tau, oh iya ya (matiin rokok). Bagus juga itu ada ruangan khusus perokok, kan luas di sini," kata Juhari kepada detikcom.
Namun dia mengaku setuju apabila ada sanksi tegas bagi pengunjung yang kedapatan merokok. "Ya bagus, setuju," ungkapnya.
Hal senada diutarakan Rifky (18). Dia mengaku tak mengetahui adanya larangan dilarang merokok. Namun, dia menyebut akan mematuhi aturan bila ada sanksi tegas larangan merokok di kawasan tersebut. Dia pun menyebut akan menahan diri untuk tidak merokok.
"Nggak tau. Nggak bakalan ngerokok lagi si di dalam. Kalo kegep misal ada peraturan lebih kerasnya ya nggak ngerokok di dalem ya," tutur Rifki.
"Ya nanti ditahan aja," lanjutnya.
Di sisi lain, Adi (30), mengaku tidak setuju apabila ada sanksi tegas itu. Menurutnya, TMR merupakan lahan terbuka.
"Kurang setuju sih. Soalnya ini kan juga terbuka ya," ungkapnya.
Perokok di Ragunan Bakal Disanksi
Pengelola Taman Margasatwa (TM) Ragunan akan memberikan sanksi kepada pengunjung apabila merokok di kawasan tersebut. Sanksi tengah disiapkan.
"Untuk ke depannya mungkin kita push lagi menjadi sebuah aturan-aturan yang agak menekan pengunjung ya bahwa ada sanksinya," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang kepada wartawan di Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4).
Bambang menuturkan saat ini pihaknya masih memberi imbauan dalam bentuk tulisan dan pengeras suara kepada pengunjung untuk tidak merokok di area TM Ragunan. Sebab, kata Bambang, hal itu mengganggu lingkungan dan ruang udara bersih TMR.
"Kendaraan aja kita upayakan akan kita proses kendaraan yang tidak berasap ya, sudah kita proses menggunakan listrik electric car, electric motor sudah ke arah situ," ungkap Bambang.
Bambang menegaskan pihaknya menginginkan TMR menjadi ruang bebas asap rokok sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Bambang mengatakan belum ada ada rencana membuat smooking area di kawasan TM Ragunan.
"Sejauh ini belum, sejauh ini kita pengennya clean area dulu free from smooking area tidak ada ruang untuk perokok. Bahkan petugas-petugas kami pun kami sosialisasikan untuk tidak merokok di kawasan ini," jelasnya.
Simak juga 'Banyak Anak Tersesat di Ragunan Imbas Membludaknya Pengunjung':
(aik/aik)