Jika Somasi Tak Digubris, YLBHI Cs Gugat Lapindo
Selasa, 05 Sep 2006 16:15 WIB
Jakarta - Tim advokasi tragedi kemanusiaan lumpur panas Sidoarjo melayangkan somasi kepada pemerintah dan Lapindo Brantas Inc. Jika tidak digubris, mereka akan menggugat ke pangadilan.Rencananya, somasi terbuka ini akan dilayangkan ke Mabes Polri pada Rabu 6 September besok."Kita beri waktu 7 hari. Jika tidak ditanggapi kita akan layangkan somasi kedua dan akan menggugat secara hukum," jelas Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zein dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2006).Hadir dalam jumpa pers itu antara lain Direktur Walhi Chalid Muhammad dan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI Taufik Basari.Menurut Patra, somasi terbuka dilayangkan karena telah terjadi upaya melawan hukum dalam kasus luapan lumpur panas di Sidoarjo. Perbuatan itu bisa digugat menurut pasal 1365, pasal 1366, dan pasal 1360 KUH Perdata.Dalam perkara tersebut ada 3 prosedur yang dapat ditempuh melalui perdata yakni citizen law suit, class action dan legal standing organisasi. Juga bisa melalui penegakkan hukum secara pidana maupun pidana lingkungan. Namun untuk sementara somasi terbuka akan menggunakan legal standing organisasi yang dimiliki Walhi dalam bidang lingkungan dan YLBHI bidang HAM.Tim advokasi ini meliputi YLBHI, Walhi, LBH Jakarta dan LBH Surabaya serta didukung sekitar 15 LSM lainnya termasuk Kontras, Imparsial dan Jatam."Somasi terbuka patut dilayangkan kepada negara agar ada quick response yaitu agar negara menekan kepada perusahaan yang bertanggung jawab untuk maksimal menghentikan semburan lumpur," terang Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad.Chalid menegaskan, selama ini pemerintah dan Lapindo Brantas tidak serius mengatasi masalah itu karena tidak adanya mobilisasi para ahli dan peralatan serta ada upaya mengulur waktu. Dia meminta agar dalam mengatasi lumpur, pemerintah tidak menenggelamkan kampung dan juga membuang lumpur ke laut dan warga mendapat ganti rugi yang sesuai.Somasi dilayangkan kepada pemerintah Cq Presiden SBY, Menteri ESDM, Gubenur Jatim dan Bupati Sidoarjo, Lapindo Brantas Inc, PT Energi Mega Persada, PT Medco Energi, Santos, dan PT Medici Citra Nusantara.
(san/)











































