Polisi kembali memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta hari ini. Sanksi dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) pun kembali berlaku.
"Sudah berlaku (ganjil genap di Jakarta), (penindakan) pakai e-TLE," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Jhoni mengatakan tilang e-TLE dilakukan secara statis dan mobile. Dia mengatakan tilang e-TLE dilakukan di setiap titik yang memiliki e-TLE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di semua titik e-TLE dan yang tidak terjangkau e-TLE statis menggunakan e-TLE mobile," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan peniadaan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Kebijakan ini berlaku sejak periode cuti Lebaran 2023 pada 19-25 April.
Pengumuman ditiadakannya ganjil genap selama libur Lebaran disampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Selasa (18/4).
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023," demikian informasi yang disampaikan oleh @dishubdkijakarta.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.