Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang, buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Driszal Friyantoni menyampaikan Andi Pangerang akan hadir dalam sidang tersebut.
"Yang bersangkutan akan menghadiri," kata Driszal Friyantoni kepada detikcom, Rabu (26/4/2023).
Driszal mengatakan saat ini sidang sudah berlangsung dan masih dalam tahap klarifikasi data. "Proses klarifikasi data sedang dilakukan. Sudah masuk tahap klarifikasi data. Kita tunggu saja," ujar Driszal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, BRIN hari ini menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang. Sidang itu digelar tertutup.
"Sidangnya tertutup," kata Plt Sekretaris Utama, Nur Tri Aries Suestiningtyas, saat dikonfirmasi, Rabu (26/4).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebelumnya mengatakan, meski Andi telah meminta maaf, sidang etik ASN Andi tetap akan digelar hari ini. Selanjutnya, sidang etik akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Laksana Tri Handoko kepada wartawan, Selasa (25/4).
"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan," ujarnya.
Handoko menuturkan BRIN meminta maaf atas komentar ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin. Ia juga mengimbau periset di BRIN lebih bijak dalam menggunakan dan menyampaikan pendapat di sosial media.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujarnya.
Simak Video: PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan Andi Pangerang ke Bareskrim