5 Fakta Terkini Soal Anak Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan

5 Fakta Terkini Soal Anak Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan

Tim detikSumut - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 10:56 WIB
Aditya Hasibuan, anak polisi yang menganiaya mahasiswa jadi tersangka. Ayahnya, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena kasus tersebut.
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Seorang anak polisi menganiaya mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. Ayah pelaku yang merupakan perwira polisi diketahui ikut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa tersebut.

Polisi telah menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta soal kasus penganiayaan anak polisi kepada mahasiswa di Medan.

1. Awal Mula Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Dilansir detikSumut, penganiayaan terekam dalam sebuah unggahan video. Narasi video itu mengatakan jika peristiwa terjadi pada Desember 2022 lalu. Awalnya, korban yang bernama Ken Admiral datang ke rumah pelaku, Aditya Hasibuan, untuk meminta pertanggungjawaban karena pelaku merusak spion mobilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di rumah Aditya, Ken bertemu dengan kakak dan ayah pelaku, AKBP Achiruddin. Ia pun menjelaskan maksud kedatangannya, namun AKBP Achriduddin tidak terima dan meminta kakak pelaku untuk mengambil senjata laras api panjang ke dalam rumahnya.

Lalu, kakak pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut. Ketika keluar dari rumah, kakak pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung menganiaya korban di depan rumahnya.

ADVERTISEMENT
Aditya Hasibuan, anak polisi yang menganiaya mahasiswa jadi tersangka. Ayahnya, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena kasus tersebut.Aditya Hasibuan, anak polisi yang menganiaya mahasiswa jadi tersangka. Ayahnya, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena kasus tersebut. (Foto: Istimewa)

2. Pelaku Pukul dan Tendang Kepala Korban

Dalam video itu, terlihat Aditya Hasibuan berada di atas tubuh Ken Admiral yang sedang terbaring di tanah. Aditya terlihat beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah.

Aditya juga memukul hingga menendang kepala Ken berulangkali. Dia juga sempat menjambak kepala Ken yang sudah berlumuran darah.

Pelaku tidak juga menghentikan aksinya meskipun Ken sudah beberapa berteriak meminta tolong. Ken juga sudah meminta ampun agar Aditya melepaskannya.

"Ampun, ampun," kata Ken saat terus dipukuli oleh Aditya.

Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi juga tidak ada yang menghentikan penganiayaan itu, termasuk AKBP Achiruddin, yang jaraknya hanya berkisar 1 meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken.

3. AKBP Achriruddin Dicopot dari Jabatannya

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Perwira di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral. Pasalnya, AKBP Achiruddin berada di lokasi kejadian dan tidak menghentikan penganiayaan tersebut.

Setelah pemeriksaan, AKBP Achiruddin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) karena kasus penganiayaan tersebut. Ia jugua dicopot dari jabatannya.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4/2023).

"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.

Polisi telah menetapkan anak polisi yang menganiaya mahasiswa menjadi tersangka. Baca berita di halaman selanjutnya.

Simak Video: Fakta Terkini Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Hingga Terkapar

[Gambas:Video 20detik]




4. Pelaku Jadi Tersangka

Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka. Aditya juga sudah ditahan.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Selain itu, pelaku juga terancam lima tahun penjara. Aditya menjadi tersangka usai menganiaya Ken Admiral.

"Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucap Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam.

5. Penyebab Penganiayaan

Usai menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka, Polda Sumut menjelaskan penyebab dari aksi penganiayaan tersebut. Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan jika penganiayaan tersebut karena persoalan perempuan.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.

Setelah itu, pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan terhadap mobil pelapor. Saat itu, terjadi penganiayaan tersebut.

"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads