Legislator Dorong Usut AKBP Achiruddin: Acuannya Kasus Kuat Ma'ruf

Legislator Dorong Usut AKBP Achiruddin: Acuannya Kasus Kuat Ma'ruf

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 10:33 WIB
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman
Foto: Anggota Komisi III DPR Habiburokhman (Silvia Ng/detikcom).
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran kepada sang anak saat menganiaya mahasiswa. Habiburokhman meminta pencopotan jabatan Achiruddin sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut juga disertai pendalaman unsur pidana.

"Saya melihat perlakuan tersangka sangat biadab dan keji, menganiaya orang hingga berdarah-darah seperti itu. Untuk orang tua tersangka selain diproses secara kedinasan saya minta dikaji pengenaan pasal pidana turut," kata Habiburokhman dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Legislator Gerindra ini mengapresiasi langkah Polri terkait pencopotan jabatan Achiruddin. Menurutnya, hal itu sesuai dengan pemberlakuan asas kedudukan yang sama di hadapan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami apresiasi ketegasan Polri menindak tegas kasus ini. Polri membuktikan berlakunya azas equality before the law bahwa setiap orang berkedudukan sama di muka hukum," ungkapnya.

Meski demikian, Habiburokhman memberi atensi terhadap perlakuan orang tua tersangka Aditya Hasibuan, Achiruddin. Ia meminta dugaan pembiaran penganiayaan kepada korban ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

"Acuannya bisa pada kasus Kuat Ma'ruf yang dihukum pasal pembunuhan almarhum Yoshua. Walaupun, tidak ikut menembak dan menganiaya, tetapi Kuat Ma'ruf ada di lokasi dan membiarkan penembakan," ujarnya.

Habiburokhman menyarankan Komisi III untuk melakukan kunjungan kerja ke Medan usai reses. Ia menyebut akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "Kami akan kawal terus kasus ini, saya usul komisi III kunker spesifik ke Medan usai reses ini," imbuhnya.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (26/4/2023).

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan.

Anak dari AKBP Achiruddin yang melakukan penganiayaan yakni Aditya Hasibuan. Aditya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sekarang ditarik ke Polda Sumut. Alasannya karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu kedua pihak sebelumnya juga saling lapor di Polrestabes Medan.

Simak Video: Fakta Terkini Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Hingga Terkapar

[Gambas:Video 20detik]




(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads