Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, menjadi tersangka kasus penganiayaan. Aditya terancam lima tahun penjara.
"Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di Mapolda Sumut, dilansir detikSumut, Rabu (26/4/2023).
Diketahui, Aditya menganiaya Ken Admiral. Dia kini ditahan karena kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi pada 21 Desember 2022 lalu di depan rumah AKBP Achiruddin. Ken langsung melaporkan penganiayaan itu ke Polrestabes Medan.
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi mengatakan penyidik Polrestabes Medan lakukan gelar perkara dan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023. Kemudian Polda Sumut menarik kasus itu pada 28 Maret 2023.
"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk dumas (aduan masyarakat) karena belum tuntasnya kasus ini," sebut Fahmi.
Aditya Hasibuan sempat melaporkan balik Ken ke Polrestabes Medan. Namun, Polda Sumut menilai tidak ada tindakan kriminal dilakukan oleh Ken.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/imk)