Abdul Aziz, Pembuat Situs anshar.net Divonis 8 Tahun

Abdul Aziz, Pembuat Situs anshar.net Divonis 8 Tahun

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 15:03 WIB
Abdul Aziz, Pembuat Situs anshar.net Divonis 8 Tahun
Denpasar - Pembuat situs teroris anshar.net yang menjadi terdakwa bom Bali II Abdul Aziz divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Abdul Aziz dinilai secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.Dengan putusan 8 tahun penjara ini, berarti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yang menjatuhkan 10 tahun penjara. "Terdakwa Abdul Aziz alias Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Aziz alias Jafar dengan penjara pidana selama 8 tahun," kata hakim Nyoman Gede Wirya di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Selasa (5/9/2006).Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda sehingga masih ada harapan memperbaiki perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.Yang memberatkan terdakwa melakukan kejahatan secara terorganisir, khususnya tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).Anggota majelis hakim, Eddy Parulian mengatakan terdakwa diminta Noordin M Top membuat situs perjuangan mereka, yakni anshar.net. Dalam kasus bom Bali I, Noordin M Top dikenal sebagai perencana. Atas putusan ini, JPU menyatakan puas dengan putusan majelis hakim, karena memenuhi 2/3 tuntutan. Sementara kuasa hukum Abdul Aziz masih akan pikir-pikir.Abdul Azis juga tidak terlalu reaktif mendapat vonis 8 tahun. "Alhamdulillah. saya yakin Allah Maha Besar," kata dia. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads