Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta mengancam akan menggeruduk kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal itu buntut pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang melontarkan ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
"Terkait laporan ini kami percayakan betul kepada Polri untuk bertindak dan tentunya kami di sini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3 x 24 jam agar Saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya," kata Ketum IMM Ari Aprian Harahap kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2023).
Ari mengatakan pihaknya memberikan waktu selambat-lambatnya tiga hari agar polisi segera menahan Andi Pangerang. Ari menyebut pihaknya akan menggeruduk kantor BRIN Jakarta jika tidak ada tindak lanjut pihak kepolisian atas perbuatan Andi Pangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila dalam 3 x 24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya," ujarnya.
Hari ini Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sedianya bakal melaporkan Andi Pangerang ke Polda Metro Jaya. Namun laporan itu ditolak setelah Andi telah dilaporkan terlebih dahulu di Bareskrim Polri.
Ari meminta polisi segera melakukan penyelidikan hingga menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Dia menilai pernyataan Andi itu telah memancing amarah banyak warga Muhammadiyah di daerah.
"Kemarin kita lihat kawan-kawan di daerah mencari alamat AP Hasanuddin. Itu yang tidak kami inginkan," ungkapnya.
Simak Video 'LBH PP Muhammadiyah Minta Andi & Thomas Djamaluddin Dipecat dari BRIN':
Andi Pangerang resmi dilaporkan soal ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Andi Pangerang Dilaporkan Dugaan Ujaran Kebencian
Andi Pangerang telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PP Pemuda Muhammadiyah. Dia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menyebutkan komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.
"Terlapornya AP Hasanuddin, tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidiklah terkait hal tersebut. Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut. Di antaranya tangkapan layar komentar Andi Pangerang yang berisi ancaman kepada warga Muhammadiyah.
"Untuk bukti kami menyampaikan screenshot atau tangkapan layar dari komentar yang bersangkutan di Facebook Pak Thomas Djamaluddin, tangkapan layar itu. Itu yang kami serahkan," ujarnya.
Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta, berharap Andi Pangerang juga dipecat dari BRIN. Menurutnya, komentar yang dilontarkan Andi telah mencederai wibawa pegawai ASN.
"Kalau tidak pemecatan itu Saudara APH itu pasti dipecat karena kalau proses pidananya berlanjut sampai ada putusannya dan bersalah pasti dia kan dipecat, makanya sebelum dipidananya harapannya majelis etiknya merekomendasikan untuk pemecatan kepada Saudara AP," kata Sedek.