LBH PP Muhammadiyah Minta BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 25 Apr 2023 13:43 WIB
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddinn dipecat buntut komentar terhadap Muhammadiyah. LBH PP Muhammadiyah berpandangan komentar itu tak pantas dilontarkan oleh Andi dan Thomas.

"Tentu kami juga menilai bahwa itu juga selain ada unsur dugaan tindak pidana juga ada pelanggaran kode etik ya, jadi kita berharap sebetulnya kepada dua nama ini (Andi Pangerang dan Profesor Thomas Djamaluddin) untuk bisa dipecat dari BRIN, jadi rekomendasi sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat ya sebagai pegawai ASN," kata Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufron kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).

Gufron mengatakan unggahan mantan anggota Lembaga Penerbangan Antarika Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin terkait ujaran kebencian kepada Muhammadiyah sudah dilakukan sejak 2013. Dia berharap Andi dan Thomas mendapat sanksi sesuai aturan etik yang berlaku.

"Karena kalau saudara melihat membaca status-status Facebooknya saudara Thomas Djamaluddin itu memang sangat tendensius dan sangat subjektif dan lebih banyak menyerang Muhammadiyah," ujarnya.

"Sebetulnya kalau kita telusuri itu dari tahun 2013 itu sudah ada status yang menyerang Muhammadiyah, jadi ternyata setelah kita telusuri status-statusnya itu emang luar biasa ya, postingannya," imbuhnya.

Sidang Etik Andi Pangerang Digelar Besok

BRIN akan menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN Andi Pangerang buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Sidang etik digelar besok.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata Laksana Tri Handoko kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

Handoko mengatakan, meski Andi sudah meminta maaf, tapi sidang etik ASN Andi akan tetap digelar, yakni pada Rabu (26/4) besok. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan," ujarnya.

Dia mengimbau periset di BRIN lebih bijak dalam menggunakan dan menyampaikan pendapat di media sosial. Dia menuturkan BRIN meminta maaf atas komentar ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin.

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujarnya.

Simak Video 'Geger Komentar Peneliti BRIN Bernada Ancaman ke Warga Muhammadiyah':






(dek/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork