Terdakwa Bom Kuningan Disidang di PN Surabaya

Terdakwa Bom Kuningan Disidang di PN Surabaya

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 12:57 WIB
Surabaya - Dua tahun setelah ledakan bom di depan Kedubes Australia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, tersangka pengeboman Ahmad Arif Hermansyah alias Ganjar (27) mulai hari ini menjalani persidangan di PN Surabaya, Jalan Arjuna.Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim M Yunus berlangsung hanya sekitar 15 menit. Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (5/9/2006).Ahmad Arif diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah dan terlibat kasus pengeboman Kedubes Australia. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) yang dipimpin oleh Fahmi A Hamid. Sementara jaksa penuntut umum berjumlah 7 orang dipimpin oleh Ahmad Dahlan Sarbini.Terdakwa ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 12 Maret 2006 lalu di Sidoarjo. Ia selama ini tinggal di Tuwowo Rejo V Surabaya.Dalam dakwaaan yang dibacakan JPU, Ahmad Arif didakwa melanggar pasal 13 (P) Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan teroris dengan acaman hukuman 20 tahun. Terdakwa diduga terlibat jaringan Jamaah Islamiyah sebagai wakalah Jawa Timur pimpinan Ustad Baim. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads