Komisi III Akan Klarifikasi Pencopotan Rusdi Taher
Selasa, 05 Sep 2006 13:00 WIB
Jakarta -
Pencopotan Rusdi Taher sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menimbulkan polemik. Komisi III merasa perlu mengklarifikasi Jaksa Agung mengenai pencopotan itu."Saya ingin minggu depan Jaksa Agung memberi klarifikasi apa alasan Rusdi Taher dinonaktifkan," kata anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2006).Menurut Patrialis, Kejaksaan pada dasarnya azasnya satu. Atasan memberi arahan tuntutan adalah hal yang biasa. "Lain dengan kehakiman yang independen. Tiap hakim bisa memberikan keputusan yang berbeda-beda," ujar dia.Dalam pandangan Patrialis, dengan adanya dua rencana tuntutan (Rentut) dalam kasus kepemilikan 20 kilogram shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono, Rusdi Taher dianggap membangkang dan tidak mematuhi perintah atasannya. Jaksa Agung sendiri meminta tuntutan 15 tahun.Mengenai tudingan Hendarman yang mengintervensi Rusdi saat penetapan Rentut dengan terdakwa Ketua KPUD DKI M Taufik Cs, Patrialis mengaku belum tahu. "Kita belum tahu makanya kita akan meminta klarifikasi," ujarnya.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































