Intervensi Rentut, Jaksa Agung Diminta Selidiki Jampidsus

Intervensi Rentut, Jaksa Agung Diminta Selidiki Jampidsus

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 12:16 WIB
Jakarta - Tudingan Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher bahwa Jampidsus Hendarman Supandji mengintervensi rencana tuntutan (rentut), mengundang kritik anggota Komisi III DPR. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh diminta turun tangan."Dibongkar saja, dijelaskan agar semua menjadi clear. Jaksa Agung harus adil, jangan diskriminatif. Kalau ada bukti, ya harus diperiksa," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.Hal ini disampaikan Trimedya kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2006).Komentar serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Ahmad Fauzi."Kalau memang benar kajati, diungkapkan saja. Kejagung harus menyelidiki ini agar tidak terkesan diskriminatif. Jaksa Agung harus tegas. Kalau ada dan benar, harus ditindak," ujar Ahmad.Rusdi Taher pada 4 September 2006 membongkar intervensi Jampidsus Hendarman Supandji. Salah satunya terjadi saat pengajuan rencana tuntutan (rentut) terhadap 3 tersangka korupsi KPUD DKI Jakarta M Taufik cs.Rusdi mengaku mengajukan rentut 5 tahun ke Jaksa Agung terhadap ketiga tersangka tersebut. Namun seorang staf Jampidsus menelepon dirinya dan mengatakan Jampidsus memerintahkan supaya rentut yang diajukan diturunkan menjadi 1 tahun 6 bulan. (aan/)


Berita Terkait